ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEAMANAN SEKOLAH
Pasal 1
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga Dewan Keamanan Sekolah ditetapkan oleh
MPK/OSIS SMA Negeri 2 Cirebon.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Menjaga keamanan sekolah baik dari gangguan pihak luar maupun dalam.
2.
Dewan Keamanan sekolah berwenang melatih dan mendidik mental dan
fisik siswa-siswi SMA Negeri 2 Cirebon atas persetujuan OSIS dan MPK.
3.
Membantu dan menjaga keamanan dalam setiap program kerja OSIS dan
MPK.
4.
Dewan Keamanan berhak dan wajib menegur serta memberi sanksi kepada
siswa/siswi SMA Negeri 2 Cirebon yang melanggar sesuai peraturan yang berlaku.
BAB III
TUGAS KEPENGURUSAN
Pasal 3
TUGAS KEPENGURUSAN
1. KETUA UMUM
a. Bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan
b. Melakukan pengawasan dan evaluasi umum
c.
Memimpin
segala kegiatan dan memutuskan kebijakan
d. Membuat laporan kegiatan kepada Pembina
2. WAKIL KETUA UMUM
a. Dapat bertugas mewakili Ketua Umum
b. Membawahi bidang Sekretaris, Bendahara, dan Humas
c.
Membuat
laporan kepada Ketua Umum
3. SEKRETARIS
a. Bertanggung jawab mengawasi bidang birokrasi, dokumentasi, dan
kearsipan
b. Mengawasi sirkulasi surat, baik surat yang masuk maupun keluar
c.
Membuat
catatan suatu kegiatan yang berkaitan dengan intern Dewan Keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar