Jumat, 04 Mei 2012

Dewan Keamanan katanya sih "Entreda Buenos" 5



1.     BENDAHARA
a.     Bertanggung jawab atas keuangan anggota
b.     Mempunyai hak untuk mengatur dan membukukan keuangan anggota
c.      Membuat laporan tentang keuangan anggota kepada Ketua Umum
2.     SATGAS PENDIDIKAN
a.     Melaksanakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tentang keamanan dan ketertiban sekolah
b.     Bertanggung jawab penuh atas penyampaian pendidikan dan latihan pada calon Dewan Kemanan
3.     SATGAS KEORGANISASIAN
a.     Bertanggung jawab atas penyampaian surat keluar pada pihak yang disetujui
b.     Menyampaikan berita atau maksud yang disetujui suatu kegiatan kepada pihak yang dituju
4.     SATGAS LAPANGAN
a.     Melaksanakan, mengatur, dan mengawasi semua kegiatan lapangan
b.     Membuat laporan kegiatan lapangan kepada Ketua Umum
c.      Bertanggung jawab atas semua kegiatan lapangan


1.     SATGAS KEGIATAN
a.     Melaksanakan dan mengatur semua pelaksanaan seluruh kegiatan Dewan Keamanan
b.     Membuat laporan aktif dari suatu kegiatan yang berkaitan dengan Dewan Keamanan
BAB IV
PENUTUP

Pasal 4
PENUTUP
Anggaran Dasar Rumah Tangga ini ditetapkan oleh MPK dan OSIS SMA Negeri 2 Cirebon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar