1. BENDAHARA
a. Bertanggung jawab atas keuangan anggota
b. Mempunyai hak untuk mengatur dan membukukan keuangan anggota
c.
Membuat
laporan tentang keuangan anggota kepada Ketua Umum
2. SATGAS PENDIDIKAN
a. Melaksanakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tentang keamanan dan
ketertiban sekolah
b. Bertanggung jawab penuh atas penyampaian pendidikan dan latihan pada
calon Dewan Kemanan
3. SATGAS KEORGANISASIAN
a. Bertanggung jawab atas penyampaian surat keluar pada pihak yang
disetujui
b. Menyampaikan berita atau maksud yang disetujui suatu kegiatan kepada
pihak yang dituju
4. SATGAS LAPANGAN
a. Melaksanakan, mengatur, dan mengawasi semua kegiatan lapangan
b. Membuat laporan kegiatan lapangan kepada Ketua Umum
c.
Bertanggung
jawab atas semua kegiatan lapangan
1. SATGAS KEGIATAN
a. Melaksanakan dan mengatur semua pelaksanaan seluruh kegiatan Dewan
Keamanan
b. Membuat laporan aktif dari suatu kegiatan yang berkaitan dengan Dewan
Keamanan
BAB IV
PENUTUP
Pasal 4
PENUTUP
Anggaran
Dasar Rumah Tangga ini ditetapkan oleh MPK dan OSIS SMA Negeri 2 Cirebon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar