ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEAMANAN SEKOLAH
SMA NEGERI 2 CIREBON
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA STATUS TEMPAT & WAKTU
Pasal 1
NAMA STATUS TEMPAT
1.
Organisasi ini bernama Dewan Keamanan Sekolah.
2.
Organisasi Dewan Keamanan sekolah berstatus sebagai organisasi intra
3.
Organisasi Dewan Keamanan bermitra kerja dengan OSIS khususnya
Sekbid V (Bidang Organisasi Pendidikan Politik & Kepemimpinan).
4.
Dewan Keamanan Sekolah berkedudukan di SMA Negeri 2 Cirebon.
Pasal 2
WAKTU
Dewan Keamanan Sekolah
didirikan pada tanggal 13 Januari 2003.
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
TUGAS POKOK
Tugas pokok Dewan Keamanan
Sekolah yaitu menjaga keamanan sekolah baik dari gangguan pihak luar maupun
pihak dalam sekolah.
Pasal 4
FUNGSI
1.
Dewan Keamanan Sekolah berfungsi sebagai penjaga keamanan sekolah
baik dari gangguan pihak luar maupun pihak dalam sekolah.
2.
Dewan Keamanan sekolah berfungsi sebagai mitra kerja OSIS khususnya
Sekbid V (Bidang Organisasi Pendidikan Politik & Kepemimpinan).
BAB III
USAHA
Pasal 5
USAHA
Dewan
Keamanan Sekolah dalam mencapai tujuannya melakukan usaha-usaha:
1.
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara
memantapkan mental moral, fisik, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman
melalui kegiatan
2.
Memupuk dan mengembangkan rasa cinta setia kepada tanah air dan
bangsa
3.
Menumbuhkembangkan rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang
kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin mental maupun fisik
4.
Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan
5.
Memupuk dan mengembangkan rasa solidaritas antar sesama anggota
Dewan Keamanan pada khususnya, dan seluruh warga SMA Negeri 2 Cirebon pada
umumnya.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
KEPENGURUSAN
Ketentuan kepengurusan Dewan Keamanan SMA Negeri 2 Cirebon terdiri
atas:
a)
Pengurusnya merupakan perwakilan Ekstrakurikuler dan perwakilan
kelas XI yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dewan Keamanan.
b)
Pengurus Dewan Keamanan Sekolah hanya terdiri dari warga SMA Negeri
2 Cirebon
c)
Kepengurusan Dewan Keamanan Sekolah mempunyai masa jabatan selama
satu tahun.
d)
Pengurus Dewan Keamanan bukan pengurus OSIS atau MPK yang sedang
menjabat.
a)
Kepengurusan Dewan Keamanan terdiri dari ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, satgas pendidikan, satgas organisasi, satgas lapangan
dan satgas kegiatan.
b)
Seorang pengurus Dewan Keamanan
dapat dibebastugaskan selama sisa masa jabatan dengan cara musyawarah
dan disetujui dengan suara bulat oleh pengurus dan pembina.
Pasal 7
HAK & KEWAJIBAN
1.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
2.
Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
BIMBINGAN
Dewan Keamanan Sekolah diberi
bimbingan dari Kepala Sekolah, Wakasek Kesiswaan, Pembina OSIS dan Pembina
Dewan Keamanan.
BAB V
PENDAPATAN DAN LAMBANG
Pasal 9
PENDAPATAN
Pendapatan Dewan Keamanan
Sekolah berasal dari iuran wajib pengurus Dewan Keamanan yang jumlahnnya telah
dimusyawaratkan bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar