Jumat, 04 Mei 2012

Dewan Keamanan katanya sih "Entreda Buenos" 2


ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEAMANAN SEKOLAH
SMA NEGERI 2 CIREBON


ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA STATUS TEMPAT & WAKTU

Pasal 1
NAMA STATUS TEMPAT
1.     Organisasi ini bernama Dewan Keamanan Sekolah.
2.     Organisasi Dewan Keamanan sekolah berstatus sebagai organisasi intra
3.     Organisasi Dewan Keamanan bermitra kerja dengan OSIS khususnya Sekbid V (Bidang Organisasi Pendidikan Politik & Kepemimpinan).
4.     Dewan Keamanan Sekolah berkedudukan di SMA Negeri 2 Cirebon.

Pasal 2
WAKTU
Dewan Keamanan Sekolah didirikan pada tanggal 13 Januari 2003.

BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3
TUGAS POKOK
Tugas pokok Dewan Keamanan Sekolah yaitu menjaga keamanan sekolah baik dari gangguan pihak luar maupun pihak dalam sekolah.

Pasal 4
FUNGSI
1.     Dewan Keamanan Sekolah berfungsi sebagai penjaga keamanan sekolah baik dari gangguan pihak luar maupun pihak dalam sekolah.
2.     Dewan Keamanan sekolah berfungsi sebagai mitra kerja OSIS khususnya Sekbid V (Bidang Organisasi Pendidikan Politik & Kepemimpinan).

BAB III
USAHA

Pasal 5
USAHA
Dewan Keamanan Sekolah dalam mencapai tujuannya melakukan usaha-usaha:
1.     Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental moral, fisik, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman melalui kegiatan
2.     Memupuk dan mengembangkan rasa cinta setia kepada tanah air dan bangsa
3.     Menumbuhkembangkan rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin mental maupun fisik
4.     Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan
5.     Memupuk dan mengembangkan rasa solidaritas antar sesama anggota Dewan Keamanan pada khususnya, dan seluruh warga SMA Negeri 2 Cirebon pada umumnya.


BAB IV
ORGANISASI

Pasal 6
KEPENGURUSAN
Ketentuan kepengurusan Dewan Keamanan SMA Negeri 2 Cirebon terdiri atas:
a)     Pengurusnya merupakan perwakilan Ekstrakurikuler dan perwakilan kelas XI yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dewan Keamanan.
b)    Pengurus Dewan Keamanan Sekolah hanya terdiri dari warga SMA Negeri 2 Cirebon
c)     Kepengurusan Dewan Keamanan Sekolah mempunyai masa jabatan selama satu tahun.
d)    Pengurus Dewan Keamanan bukan pengurus OSIS atau MPK yang sedang menjabat.
 a)     Kepengurusan Dewan Keamanan terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, satgas pendidikan, satgas organisasi, satgas lapangan dan satgas kegiatan.
b)    Seorang pengurus Dewan Keamanan  dapat dibebastugaskan selama sisa masa jabatan dengan cara musyawarah dan disetujui dengan suara bulat oleh pengurus dan pembina.


Pasal 7
HAK & KEWAJIBAN
1.     Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
2.     Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8
BIMBINGAN
Dewan Keamanan Sekolah diberi bimbingan dari Kepala Sekolah, Wakasek Kesiswaan, Pembina OSIS dan Pembina Dewan Keamanan.


BAB V
PENDAPATAN DAN LAMBANG

Pasal 9
PENDAPATAN
Pendapatan Dewan Keamanan Sekolah berasal dari iuran wajib pengurus Dewan Keamanan yang jumlahnnya telah dimusyawaratkan bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar